Triase di Unit Gawat Darurat

Triase di Unit Gawat Darurat

Triase adalah proses pengelompokan pasien berdasarkan tingkat keparahan kondisi untuk menentukan prioritas penanganan. Sistem triase yang umum di Indonesia menggunakan skala 1-5: resusitasi (merah, segera), emergensi (kuning, 15 menit), dan non-emergensi (hijau, 60 menit).

Tujuan: mengurangi crowding, dan meningkatkan outcome pada pasien kritis. Triase dilakukan oleh perawat terlatih dengan menggunakan alat seperti ESI (Emergency Severity Index) atau CTAS (Canadian Triage Acuity Scale).

Proses: penilaian cepat (airway, breathing, circulation), pengukuran tanda vital, dan anamnesis singkat. Keputusan triase: rawat segera, tunggu, atau rujuk. Dokumentasi triase dan re-triase jika kondisi berubah.

Kesalahan triase: under-triage (meremehkan) dan over-triage (terlalu waspada). Under-triage dapat berakibat fatal, over-triage menyebabkan crowding. Pelatihan dan audit triase rutin untuk mengurangi kesalahan.

Peran perawat triase: komunikasi efektif, pengambilan keputusan cepat, dan manajemen stres. Protokol triase untuk situasi massal (bencana) menggunakan START system. Kolaborasi dengan dokter untuk triase lanjutan.

Pengelolaan kesehatan masyarakat membutuhkan perencanaan yang terarah, berbasis data, serta melibatkan tenaga kesehatan dan masyarakat. Upaya promotif dan preventif perlu berjalan beriringan dengan pelayanan kuratif dan rehabilitatif.

Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan juga memerlukan evaluasi secara berkala. Data hasil pemantauan dapat digunakan untuk mengidentifikasi kebutuhan, menentukan prioritas, dan memperbaiki pelaksanaan program kesehatan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai program studi dan pendidikan, kunjungi MKM Universitas MH Thamrin.