Penyakit Akibat Kerja pada Pekerja Pertambangan (Bagian 2)

Penyakit Akibat Kerja pada Pekerja Pertambangan (Bagian 2)

Pekerja tambang menghadapi risiko kesehatan tinggi termasuk pneumokoniosis (paru-paru hitam), gangguan pendengaran (noise-induced hearing loss), dan kecelakaan kerja. Di Indonesia, angka kecelakaan tambang mencapai 5-10 per 100.000 pekerja.

Pneumokoniosis disebabkan oleh paparan debu batubara atau silika dalam jangka panjang. Gejala: sesak napas, batuk kronis, dan penurunan fungsi paru. Pencegahan dengan penggunaan respirator dan pengendalian debu (water spray, ventilasi) sangat penting.

Gangguan pendengaran akibat kebisingan >85 dB selama 8 jam/hari. Penggunaan ear plug atau ear muff dan rotasi kerja di area bising untuk mengurangi pajanan. Audiometri tahunan untuk deteksi dini.

Kecelakaan kerja: longsor, ledakan, dan kecelakaan alat berat. Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang ketat, pelatihan evakuasi, dan penggunaan APD lengkap (helm, sepatu besi, rompi) menurunkan risiko kecelakaan 50%.

Program kesehatan berkala: pemeriksaan kesehatan (fisik, fungsi paru, audiometri) setiap 6 bulan. Edukasi pekerja tentang bahaya dan perilaku aman. Klinik tambang dengan tenaga kesehatan terlatih dan fasilitas gawat darurat.

Pengelolaan kesehatan masyarakat membutuhkan perencanaan yang terarah, berbasis data, serta melibatkan tenaga kesehatan dan masyarakat. Upaya promotif dan preventif perlu berjalan beriringan dengan pelayanan kuratif dan rehabilitatif.

Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan juga memerlukan evaluasi secara berkala. Data hasil pemantauan dapat digunakan untuk mengidentifikasi kebutuhan, menentukan prioritas, dan memperbaiki pelaksanaan program kesehatan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai program studi dan pendidikan, kunjungi MKM Universitas MH Thamrin.